Kordiv P3S Bawaslu Buol Hadiri Rakor Pengelolaan data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

    Kordiv P3S Bawaslu Buol Hadiri Rakor Pengelolaan data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

    BUOL-Bawaslu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, yang di wakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S), Ismajaya S.sos menghadir Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta Anggota DPD, DPR, dan DPRD Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi kegiatan bertempat di salah satu Hotel Morowali Sulteng, Sabtu (22/06/2024).

    Hal ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi secara kelembagaan maupun secara personal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas pemilu khususnya dalam pengelolaan data penanganan pelanggaran pada Penetapan Hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Serta Anggota DPD, DPR, dan DPRD Tahun 2024.

    Kegiatan tersebut dibuka Rasyidi Bakri Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya menyampaikan

    " Pentingnya setiap jajaran pengawasan mengkonsolidasi data sekaligus merapikan data serta membuat pelaporan untuk kepentingan proses jangka panjang yang berkaitan dengan eksistensi penyelenggara pemilu

    ." Ujarnya

    Olehnya itu, menurut Rasyidi, data merupakan bagian dari salah satu indikator pengawas pemilu dalam melaksanakan kerja-kerja pengawasan, khususnya pengelolaan data penanganan pelanggaran yang kelak akan di gunakan sebagai tolak ukur penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

    Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Penetapan Hasil Pemilu Presiden & Wakil Presiden Serta Anggota DPD, DPR, dan DPRD Tahun 2024, diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Se Sulawesi Tengah serta didampingi oleh staf teknis masing-masing.

    Di tambahkanya " Pengawasan Pemilu 2024 dapat dilakukan oleh anggota maupun jajaran sekretariat di Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Panwascam, PKD maupun PTPS. Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat memberikan masukan dan saran dalam strategi dan fokus pengawasan tahapan Pemilu secara konvensional/langsung., " tutupnya*** 

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Komunikasi Politik Terus Bermunculan Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Disnaker Buol Gelar Pendidikan dan Pelatihan...

    Berita terkait